Senin, 14 Januari 2013

Arti Surat Tilang

Artikel ini penting bagi anda yang memiliki kendaraan. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Arti Surat Tilang dari Polisi : Surat tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan Slip biru.
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 mgg dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan byk oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. 
 

SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Ktr Polsek terdekat dimana kita ditilang. 

Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU ya! (bbrp oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.  Dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 mgg dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. 

Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi Uang damai kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb. Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi negara). Tolong share kepada banyak orang, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sdh meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi info ini berbagai macam media masyarakat.
 
Skema Penilangan
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fitri Listia Template by Ipietoon Cute Blog Design